Negara Akan Ambil Alih Tanah atau Rumah Warisan Terbengkalai

 Hukum

Oleh: Yulius Puguh Adi Widodo

Editor: Abdul Wahab

30 Mar 2025 - 07:3 Surabaya


KBRN,Surabaya: Masyarakat yang memiliki tanah atau rumah warisan keluarga yang tidakdihuni atau dibiarkan terbengkalai dalam jangka waktu lama perlu bersiap-siap. Pasalnya, negara berdasarkan aturan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengambil alih aset tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Rizal Lazuardi, salah satu staff Kementerian ATR/BPN Surabaya, melalui sambungan telepon Bersama Pro1 RRI.

Rizal menjelaskan bahwa tanah yang dibiarkan tanpa adanya pengelolaan atau pemanfaatan dapat dianggap sebagai aset yang telah ditelantarkan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Rumah warisan dapat dikategorikan sebagai telantar jika: 

1. Tidak dirawat atau dimanfaatkan dalam jangka waktu lama

2. Dibiarkan dalam kondisi rusak, lapuk, atau tidak layak huni

3. Tidak ada kejelasan kepemilikan

4. Tidak ada aktivitas sosial atau ekonomi dalam jangka waktu tertentu

Kondisi lain juga dialami jika sebuah tanah warisan yang tidak dimanfaatkan selama lebih dari 20 tahun dan kemudian ditempati oleh warga lain, maka hal ini maka juga berpotensi untuk diambil alih oleh negara. "Tanah atau rumah warisan yang dibiarkan terlalu lama tanpa adanya pengelolaan dapat dianggap tidak terpakai. Ini memberikan peluang bagi negara untuk mengambil alih aset tersebut demi kepentingan umum," kata Rizal.

Lebih lanjut, Rizal menekankan pentingnya memahami berbagai aturan hukum yang mengatur kepemilikan dan pengelolaan tanah. Masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya menyadari bahwa kelalaian dalam mengelola warisan keluarga bisa berakibat fatal, termasuk kehilangan hak atas tanah atau properti yang telah lama menjadi bagian dari keluarga.

Dengan demikian, bagi pemilik tanah atau rumah warisan, disarankan agar segera mengambil tindakan untuk mengelola dan memanfaatkan aset mereka. Hal ini tidak hanya untuk melindungi hak atas tanah, tetapi juga untuk meningkatkan nilai dan manfaat yang bisa diperoleh dari properti tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN juga mendorong masyarakat untuk mengurus administrasi kepemilikan tanah dengan baik dan benar. Melalui sosialisasi dan edukasi, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya pengelolaan tanah demi mencegah terjadinya penguasaan aset oleh pihak lainnya, termasuk negara.

Sebagai langkah preventif, pemilik tanah warisan disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris agar bisa mendapatkan pencerahan terkait hak dan kewajiban mereka sebagai pemilik tanah. Kewaspadaan dan pengetahuan hukum merupakan kunci untuk menjaga aset berharga dari risiko pengambilalihan oleh negara.

Posting Komentar

0 Komentar