Bagaimana perlindungan hukum terhadap jurnalis saat menghadapi teror, seperti yang dialami jurnalis Tempo yang dikirim kepala babi dan bangkai tikus?
25 Maret 2025 | 13.36 WIB
KANTOR redaksi Tempo kembali mendapat teror. Setelah sebelumnya menerima paket berisi kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025, kini sebuah kotak berisi bangkai tikus yang telah dipenggal ditemukan di area kantor pada Sabtu, 22 Maret 2025. Paket tersebut ditemukan oleh petugas kebersihan dalam sebuah kardus yang dilapisi styrofoam.
Paket pertama ditujukan kepada Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik sekaligus host siniar Bocor Alus Politik. Nama yang tertulis pada label paket adalah “Francisca Rosana (Cica)”. Teror ini diduga berkaitan dengan pemberitaan investigasi yang dilakukan Tempo.
Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Peristiwa ini menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 UU Pers menyebutkan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi tanpa penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Tidak hanya itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga memberikan sanksi bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kebebasan pers. Ancaman hukuman bagi pelanggar adalah pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Serangan terhadap Pers, Ancaman bagi Demokrasi
Serangan terhadap jurnalis bukan hanya membahayakan individu, tetapi juga mengancam kebebasan pers dan demokrasi. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Nany Afrida menilai pengiriman bangkai tikus ini menegaskan bahwa pelaku tidak merasa jera.
0 Komentar