
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) melakukan perombakan di sejumlah pengadilan negeri (PN) pasca terbongkarnya kasus suap yang melibatkan pimpinan pengadilan, hakim hingga panitera. Total ada 199 hakim dan 68 panitera yang digeser.
“Marilah kita hindari pelayanan-pelayanan yang bersifat transaksional,” kata Ketua MA Sunarto dalam keterangan resminya, Rabu, 23 April 2025.
Sebagaiman dikutip dari laman MA, perombakan ini merupakan respons pimpinan MA atas peristiwa penangkapan sejumlah aparatur peradilan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
“Menanggapi peristiwa tersebut, pimpinan Mahkamah Agung RI bergerak cepat dan mengambil langkah progresif. Salah satunya dengan mempromosikan hakim muda dan memiliki rekam jejak baik ke beberapa pengadilan negeri di wilayah Jakarta dan kota-kota besar lainnya,” demikian pernyataan di laman MA.B
Mutasi terbanyak terjadi di lima pengadilan negeri di Jakarta. Ada 60 hakim yang dipindah ke luar Jakarta.
Dari PN Jakarta Pusat ada 11 orang hakim, dari PN Jakarta Barat 11 orang hakim, PN Jakarta Selatan 12 orang hakim, PN Jakarta Timur 14 orang hakim, dan PN Jakarta Utara sebanyak 12 orang hakim.
Kursi pimpinan pengadilan negeri di Jakarta juga diisi orang baru. PN Jakarta Pusat akan dipimpin Husnul Khotimah, yang sebelumnya menjabat Ketua PN Balikpapan.
PN Jakarta Selatan akan dipimpin Agus Akhyudi, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Banjarmasin.
Adapun Ketua PN Jakarta Utara akan dijabat Yunto S. Hamonangan Tampubolon, yang sebelumnya menjabat Ketua PN Serang.
PN Jakarta Pusat akan menerima 15 hakim baru, Setelah perombakan total hakim di pengadilan ini sebanyak 37 orang.
PN Jakarta Timur akan memiliki hakim sejumlah 34 hakim. Sebanyak di antaranya merupakan 18 hakim baru.
PN Jakarta Utara akan mempunyai 31 hakim setelah perombakan. Ada 21 hakim baru yang didatangkan dari sejumlah daerah.
Beberapa hakim yang dipindah ke luar Jakarta diketahui pernah menyidangkan perkara korupsi, yang menarik perhatian publik.
Hakim PN Jakarta Pusat Eko Aryanto dimutasi ke PN Sidoarjo Kelas 1A Khusus. Eko pernah menyidangkan perkara dugaan korupsi komoditas timah yang ditangani dengan terdakwa Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.
Majelis hakim yang diketuai Eko menjatuhkan vonis ringan kepada Harvey dalam kasus yang merugikan negara Rp 300 triliun itu.
Dalam putusannya, Eko dkk memvonis Harvey dipenjara selama 6,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 210 miliar.
Sedangkan hakim PN Jakarta Pusat Suparman Nyompa dimutasi ke PN Tangerang Kelas 1A Khusus. Ia pernah menjadi anggota majelis hakim perkara Harvey Moeis cs.
Suparman pernah menjadi ketua majelis hakim yang memvonis terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Saat mengadili perkara Rafael, Suparman didampingi Eko Aryanto dan Jaini Basir sebagai hakim anggota. Majelis hakim memvonis Rafael Alun dipenjara 14 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.
Rafael juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar. Nilai ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta uang pengganti sebesar Rp 18,9 miliar.
Suparman cs menyatakan bahwa istri Rafael tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum sebagaimana dalam dakwaan jaksa KPK.
Yang kontroversial, Suparman memerintahkan agar mengembalikan sejumlah aset tanah dan bangunan kepada Rafael.
Maryono, hakim PN Jakarta Utara juga terkena mutasi. Ia dipindah ke PN Semarang Kelas 1A Khusus.
Maryono pernah mengadili perkara korupsi mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Ia bertindak sebagai ketua majelis hakim. Dua hakim anggota lainnya yakni Sri Hartati dan Sigit Herman Binaji.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp 1 miliar lebih dan 104.016,65 dolar AS subsider 2 tahun penjara, kepada Karen. Adapun kerugian negara sebesar 113.839.186,60 dolar AS dibebankan kepada perusahaan CCL asal Amerika.
Maryono juga pernah mengadili kasus pemerasan 15 petugas Rutan KPK. Para terdakwa dijatuhi vonis 4 hingga 6 tahun penjara, serta membayar uang pengganti berdasarkam penerimaan masing-masing dengan totalnya Rp 6,3 miliar.
Skandal suap yang melibatkan pimpinan, hakim hingga panitera pengadilan di Jakarta dibongkar Kejaksaan Agung pada 11 April 2025.
Kejagung menetapkan empat hakim dan seorang panitera sebagai tersangka suap vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO).
Mereka yakni Muhammad Arif Nuryanta yang menjabat Ketua PN Jakarta Selatan, dan tiga majelis hakim perkara korupsi CPO yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Tersangka berikutnya Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Keempat tersangka kemudian dijebloskan ke tahanan. [YUD]
0 Komentar