Pakar Hukum Trisakti: Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar Perlu Diusut

 RAKYAT MERDEKA

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 29 April 2025 23:01 WIB
Foto: Randy Tri Kurniawan/RM.
Foto: Randy Tri Kurniawan/RM.
 

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka Zarof dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah di daerah Senopati, Jakarta Selatan pada Oktober 2024. 

Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar meminta kepada Kejagung untuk mengejar kasus-kasus yang perkaranya diatur oleh Zarof Ricar.

Jika ada alat bukti lain, Zarof bisa dijerat dengan dengan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Saya kira perlu. Karena selain TPPU, jika ada didapatkan alat bukti lain, baik saksi, surat atau petunjuk, Zarof aktif ketika masih aktif sebagai pegawai MA juga bisa dijerat dengan Tipikor," kata Abdul Fickar, di Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Hal ini disampaikan Abdul Fickar menanggapi desakan publik agar Kejagung membongkar mafia peradilan atas kelanjutan pengusutan temuan uang suap dan 51 kg emas saat penggeledahan di rumah Zarof Ricar.

Dari temuan ini, Kejagung telah menemukan dugaan suap Rp 60 miliar kepada hakim tipikor PN Jakarta Pusat, yang memberi vonis lepas korporasi yang menjadi terdakwa di kasus impor CPO. 

Dari besarnya uang yang dan emas yang hampir mencapai Rp1 triliun, publik menduga Zarof mengatur banyak perkara hukum. Abdul Fickar mengatakan, pentig untuk terus mengejar kasus-kasus yang terkena suap Zarof ini.

"Penting untuk memberi alasan (rasionalisasi) dari jumlah barang bukti uang yang begitu banyak, yang tidak mungkin hanya diberikan oleh seorang saja," ungkapnya. 

Untuk mengejar pengungkapan secara tuntas kasus-kasus yang terkait Zarof, kata Abdul Fickar, Kejagung harus memanggil dan memeriksa semua pihak yang berhubungan dengan Zarof untuk urusan perkara.

Selain itu, lanjut Abdul Fickar, mengingat diduga banyak kasus yang diatur dan melibatkan Zarof, Kejagung disarankan bekerja sama dengan penegak hukum lain. Di antaranya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus TPPU yang terkait dengan penemuan uang Rp 951 miliar dan 50 kg emas saat penggeledahan di rumahnya. 

Awalnya pengeledahan ini terkait dengan suap hakim PN Surabaya yang memvonis bebas kasus pembunuhan, dengan terdakwa Ronald Tannur.

Saat penggeledahan penyidik Kejagung menemukan uang dalam berbagai jenis mata uang, yang diperkirakan senilai Rp 951 miliar. 

Penyidik juga menemukan emas 51 kg, serta sejumlah dokumen, yang diduga merupakan dokumen kasus yang akan diatur putusannya.


Posting Komentar

0 Komentar