Wamenkum: PERADI Luhut Sah Tercatat di Kementerian Hukum, Advokat Harus Jadi Penyeimbang

 

Terbaru


Melalui KUHP Nasional dan revisi UU Advokat 2026, pemerintah ingin memperkuat peran advokat sebagai pengawal due process of law.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Prof Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua Umum DPN Peradi  periode 2020-2025 Luhut M. Pangaribuan dan Wakil Ketua Umum DPN Peradi Ahmad Fikri Assegaf. Foto: Kolase
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Prof Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua Umum DPN Peradi periode 2020-2025 Luhut M. Pangaribuan dan Wakil Ketua Umum DPN Peradi Ahmad Fikri Assegaf. Foto: Kolase

Pemerintah semakin memperkuat komitmen untuk memperbaiki tata kelola profesi advokat agar lebih tertib dan memiliki standar etik yang seragam. Terlebih advokat merupakan profesi yang mulia alias officium nobile.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Prof Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di bawah kepemimpinan Luhut M. Pangaribuan merupakan kepengurusan yang sah secara hukum dan tercatat di Kementerian Hukum (Kemenkum).

“Saya tadi pun mau ke sini karena ada tulisan musyawarah nasional (Munas) itu, saya tanya dulu ini Peradi mana. Ternyata Peradi Luhut. Kalau Peradi Luhut saya datang karena di Kementerian Hukum itu yang ada,” kata Prof Eddy sapaan akrabnya saat mengisi materi Diskusi Advokat Peradi bertajuk ‘KUHP Baru: Tantangan dan Peran Advokat dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan’, Kamis (13/11/2025).

Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.

Penegasan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 189 K/TUN/2024,  yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) di bawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan. Majelis hakim menyatakan sah dan tetap berlaku Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU 0000859.AH.01.08. Tahun 2022, tertanggal 26 April 2022 juncto Nomor AHU-0000883.AH.01.08. Tahun 2022, tertanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia. 

Baca juga:

Hukumonline.com

Dia menjelaskan, pemerintah bakal mulai menggodok pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) pada 2026 mendatang. Revisi tersebut diharapkan menjadi momentum pembenahan profesi advokat yang officium nobile agar lebih solid dan akuntabel.

“Bagi saya organisasi mau satu, dua, seratus, yang penting satu, penegakan kode etiknya sama. Jangan sampai dia keluar satu, masuk satu,” ujarnya.

Penguatan peran advokat juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Beleid ini menegaskan posisi advokat sebagai elemen penting dalam sistem peradilan yang berimbang.

“KUHP Nasional menempatkan advokat sejajar dengan penegak hukum lain. Polisi menyidik, jaksa menuntut, hakim mengadili, dan advokat berperan sebagai penyeimbang agar proses berjalan profesional dan proporsional,” jelasnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu menerangkan, prinsip ini dikenal sebagai integrated criminal justice system. Yakni sistem peradilan yang bekerja secara horizontal dan saling mengawasi. Advokat dalam hal ini, memiliki peran vital untuk memastikan kewenangan aparat penegak hukum (APH) dijalankan secara transparan dan akuntabel. 

KUHP Nasional juga memperkuat perlindungan bagi advokat dan para pencari keadilan. Pendampingan hukum kini dijamin sejak tahap penyidikan, serta setiap pemeriksaan wajib dilakukan secara terbuka dan terekam kamera pengawas.

“Sekarang, bahkan pada tahap lidik pun advokat berhak mendampingi klien. Pemeriksaan harus terekam CCTV agar tidak ada intimidasi atau penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Selain itu, KUHP Nasional menegaskan seluruh tindakan penegakan hukum seperti penyitaan, penggeledahan, dan penetapan tersangka wajib disertai izin pengadilan. Dia menilai mekanisme ini semakin meneguhkan peran advokat dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law.

“Semua upaya paksa harus mendapat izin pengadilan, kecuali untuk penangkapan mendesak. Dengan begitu, advokat punya ruang untuk mengontrol agar kewenangan tidak disalahgunakan,” katanya.

Advokat harus proaktif

Sementara Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Ahmad Fikri Assegaf menyambut positif langkah pemerintah dalam penegasan posisi advokat dalam KUHP Nasional. Langkah tersebut menjadi sinyal baik bagi konsolidasi profesi hukum di Tanah Air.

“Banyak rekan advokat bahkan belum sadar bahwa KUHP Nasional akan berlaku pada 2 Januari 2026. Ini waktunya kita belajar bersama. Jangan nanti ketika sudah berlaku baru kita kelabakan,” ujarnya mengingatkan.

Hukumonline.com

Fikri berpandangan advokat seharusnya proaktif mengambil bagian dalam proses pembaruan hukum khususnya dalam KUHP Nasional maupun dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan sekadar menunggu dilibatkan.

Sebagai calon ketua umum Peradi, Fikri mendorong para advokat dengan berencana meluncurkan platform ‘Regulation Hub’ sebagai wadah digital bagi advokat guna mencatatkan masukan dan temuan terkait pelaksanaan berbagai regulasi hukum.

“Ketika nanti berinteraksi dengan KUHP atau KUHAP dan menemukan kendala, advokat bisa menulis catatan di Regulation Hub. Jadi nanti kalau pemerintah mau melakukan perubahan, semua masukan sudah terkumpul,” terangnya.

Dia berharap sinergi antara pemerintah dan komunitas advokat dapat memperkuat reformasi hukum nasional. Peradi pun akan melaksanakan musyawarah nasional guna memilih ketua umum baru dengan sistem one member one vote.

“Ini adalah momen yang sangat penting karena anggota Peradi RBA yang menentukan siapa yang menjadi ketua, bukan lagi ditentukan oleh ketua-ketua atau pengurus-pengurus, tapi anggota langsung,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar