Hukum
Berikut adalah prinsip-prinsip yang digunakan dalam penanganan perkara menggunakan restorative justice. Apa saja prinsip-prinsipnya?
5 April 2025 | 11.33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Restorative justice merupakan metode penyelesaian perkara pidana melalui dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak terkait.
Di Indonesia, penerapannya diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Konsep ini bertujuan menyelesaikan perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait guna mencari penyelesaian yang adil. Fokus utama restorative justice adalah pemulihan keadaan semula, bukan pembalasan terhadap pelaku.
Proses ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan serta melibatkan tokoh masyarakat untuk mencapai penyelesaian yang berkeadilan sosial. Konsep ini memberi ruang bagi korban untuk berpartisipasi aktif dan mendapatkan hak-haknya secara maksimal.
Kasus yang Dapat Menggunakan Restorative Justice
Tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui pendekatan ini. Beberapa kategori kasus yang dapat menggunakan restorative justice antara lain:
Prinsip-Prinsip Restorative Justice
Restorative justice berlandaskan pada beberapa prinsip utama, antara lain:
- Kejahatan dianggap sebagai pelanggaran terhadap individu dan hubungan sosial, bukan hanya sekadar pelanggaran hukum.
- Proses keadilan berfokus pada pemulihan korban dan komunitas, bukan sekadar penghukuman terhadap pelaku.
- Perspektif korban menjadi kunci dalam menentukan bentuk pemulihan kerugian akibat kejahatan.
- Pelaku bertanggung jawab secara pribadi untuk memperbaiki dampak kejahatannya terhadap korban dan masyarakat.
- Komunitas berperan dalam memastikan kesejahteraan semua anggotanya, termasuk korban dan pelaku.
- Semua pihak yang terlibat dalam proses keadilan restoratif memiliki tanggung jawab bersama dalam mencapai penyelesaian yang adil.
- Setiap individu memiliki harkat dan martabat yang harus dihormati, termasuk hak pelaku untuk direintegrasikan ke dalam masyarakat setelah menjalani proses pemulihan.
Titik Nurmalasari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Mengenal Restorative Justice dalam RUU KUHAP
0 Komentar