Pemerintah dan DPR Godok Aturan Turunan Jelang Pemberlakuan KUHP Nasional

 Utama


Pemerintah dan DPR tengah menggodok 3 rancangan aturan setingkat UU dan 3 rancangan peraturan pemerintah yang akan menunjang pelaksanaan KUHP Nasional pada Januari 2026 mendatang.

CR 34
Bacaan 2 Menit
Wamenkum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej  saat menjadi narasumber dalam sebuah acara di Jakarta, Rabu (16/4/2025). Foto: RES
Wamenkum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi narasumber dalam sebuah acara di Jakarta, Rabu (16/4/2025). Foto: RES

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah melakukan langkah-langkah strategis guna mendukung penerapan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang. Salah satu fokus utama soal aturan mengenai pelaksanaan hukuman mati yang akan mengatur komutasi atau perubahan pidana mati menjadi hukuman alternatif.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Prof Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR tengah menggodok 3 rancangan aturan penting yang akan menunjang pelaksanaan dari KUHP Nasional. Yakni aturan setingkat Rancangan UU tentang Pelaksanaan Pidana Mati, UU tentang Grasi, Abolisi, Amnesti dan Rehabilitas dan UU berkaitan dengan penyesuaian pidana.

“Kita sedang menyiapkan 3 UU sebagai bagian pelaksanaan KUHP,” ujarnya Prof Eddy, begitu biasa disapa saat berbincang dengan Hukumonline, Rabu (16/4/2025).

Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang 

Dia menuturkan pemerintah pun sedang merumuskan dan menyusun aturan turunan dari UU 1/2023 berupa rancangan peraturan pemerintah (RPP). Ketiga rancangan aturan  itu adalah RPP tentang Komutasi atau perubahan pidana, RPP tentang Pidana dan Tindakan, dan RPP tentang  Pemberlakuan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

Khusus isu perubahan substansial terhadap UU 1/2023 alias KUHP Nasional, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu menepisnya. Ia menegaskan tak ada yang direvisi dari muatan KUHP Nasional yang sudah disahkan. Namun pemerintah hanya menyiapkan regulasi-regulasi pendukung yang dapat menunjang pelaksanaan KUHP Nasional.

Seiring dengan adaptasi perubahan dari Wetboek van Strafrecht ke KUHP Nasional, pemerintah juga intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan lembaga penegak hukum. Sosialisasi ini ditempuh dengan berbagai jalur termasuk bekerjasama dengan lembaga swasta, kementerian terkait, hingga organisasi masyarakat sipil.

“Tidak ketinggalan kita juga melibatkan teman-teman dari Koalisi Masyarakat Sipil yang dikoordinasi oleh Institute for Criminal Justice Reform,” katanya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra menekankan dalam KUHP Nasional yang baru, pelaksanaan hukuman mati tidak bisa langsung dilakukan. Sebab bakal ada masa evaluasi selama 10 tahun bagi terpidana mati.

“Dalam KUHP Nasional ini, hukuman mati yang dijatuhkan tidak dapat langsung dilaksanakan. Jika selama masa 10 tahun terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan sikap, maka hukumannya bisa dikomutasi menjadi hukuman seumur hidup,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.

Yusril menuturkan nantinya komutasi ini berlaku baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Serta, pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok, hanya pidana tersebut bersifat alternatif.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan (DJPP) Kemenkum, Ramoti Samuel  menyebut pidana mati merupakan pidana yang paling berat dan harus selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Perubahan ini memberi ruang yang lebih luas untuk keadilan restoratif dan penghormatan terhadap HAM, terutama karena pidana mati kini hanya akan diterapkan sebagai upaya terakhir,” imbuhnya.

Dengan komitmen kuat pemerintah dalam mempersiapkan regulasi turunan KUHP dan komutasi pidana mati, Indonesia tengah memasuki babak baru dalam sistem pemidanaan nasional yang lebih manusiawi dan progresif.

Posting Komentar

0 Komentar