Revisi KUHAP Perbanyak Syarat Penahanan

 Nasional

Revisi KUHAP Perbanyak Syarat Penahanan

Ilustrasi. Foto: Medcom

Fachri Audhia Hafiez • 11 July 2025 20:5

Jakarta: Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebut mengatur lebih banyak syarat penahanan. Sehingga, aparat tak mudah untuk menahan seseorang.

"Saya agak viral kemarin bahwa ya, pasal 93 ayat 5 tentang syarat penahanan. Kita membuat syarat penahanan lebih terukur. Sehingga enggak gampang orang ditahan," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025.
Pada aturan KUHAP yang terdahulu, hanya ada tiga syarat yang membuat seseorang dapat ditahan. Habiburokhman memerinci sejumlah syarat di revisi KUHAP yang sedang disusun oleh DPR bersama pemerintah.
Salah satunya penahanan bisa dilakukan jika tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik selama dua kali.
"Yang pertama mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali, berturut-turut tanpa alasan yang sah. B, memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan. Nah, tadinya ada C, tidak bekerjasama dalam pemeriksaan, itu at the end kita sepakat untuk di-drop," ujar di.
 Pada KUHAP baru, penahan bisa dilakukan jika tersangka atau terdakwa menghambat proses pemeriksaan. Penahanan juga dilakukan jika tersangka berupaya melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
Berikutnya saat tersangka atau terdakwa melakukan kembali tindak pidana, terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka/terdakwa hingga memengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian yang sebenarnya.
"Inilah ikhtiar kami untuk membuat institusi penahanan lebih terukur. Dibandingkan dengan KUHAP lama Bos, KUHAP lama mengatur orang ditahan tiga hal. Adanya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan barang bukti, adanya kekhawatiran mengulangi tindak pidana," ujar Habiburokhman.
Dia heran dikritik revisi KUHAP lebih berbahaya. Padahal, aturan di KUHAP lama yang dengan mudah menahan seseorang.
"Lah justru pengaturan di KUHAP yang existing saat inilah yang bahaya. Anda bisa ditahan kalau orang khawatir. Siapa yang bisa menilai kekhawatiran? sangat subjektif sekali," ucap Habiburokhman.
(Anggi Tondi)

Posting Komentar

0 Komentar