Terbaru
Genap berusia 21 tahun, PERADI menegaskan kembali komitmennya dalam membenahi tata kelola profesi hukum di tanah air. Momentum ini digunakan untuk mendorong pembentukan DKPB sebagai fondasi mewujudkan standar profesi advokat yang tunggal.

Merayakan hari jadinya pada 21 Desember, PERADI memperkuat komitmen pembenahan tata kelola profesi melalui langkah konkret mendorong pembentukan DKPB antarorganisasi advokat Indonesia. Inisiatif ini diproyeksikan sebagai instrumen strategis untuk mewujudkan standar profesi advokat yang tunggal dan berintegritas di Indonesia.
PERADI sejatinya dibentuk sebagai wadah tunggal (single bar) profesi advokat, mereplikasi semangat PERADIN dan IKADIN pada masanya. Namun, dalam implementasinya, sentralisasi kewenangan sempat memicu berbagai problematika struktural dan etis. Fragmentasi organisasi pasca-Munas 2015 menjadi titik balik yang menyingkap kerapuhan sistem pengawasan serta penegakan kode etik profesi.
Menanggapi hal tersebut, PERADI di bawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan hadir dengan legitimasi hukum yang kuat. Organisasi ini merupakan satu-satunya entitas PERADI yang telah mendapatkan pengesahan perubahan Anggaran Dasar melalui Keputusan Menteri Hukum RI.
“Legalitas ini menegaskan kedudukan PERADI sebagai Organisasi Advokat Indonesia berbadan hukum perkumpulan yang tercatat secara resmi pada lembaran negara,” tegas Ketua Umum DPN PERADI, Luhut MP Pangaribuan, dalam pernyataan resmi.
Berlandaskan legalitas tersebut, PERADI menginisiasi redefinisi konsep single bar yang menitikberatkan pada standar profesi tunggal, alih-alih sekadar sentralisasi organisasi. Gagasan ini dimanifestasikan melalui deklarasi kode etik tunggal, sistem pengawasan bersama, serta standardisasi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Komitmen tersebut kian dipertegas melalui Deklarasi Warung Daun tahun 2017 dan puncaknya pada 2023, saat PERADI bersama koalisi organisasi advokat lainnya meresmikan pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia (DKPB OAI).
Bagi PERADI, DKPB OAI adalah langkah fundamental untuk memutus problematika klasik: menutup celah bagi pelanggar etik untuk menghindari sanksi dengan cara berpindah organisasi. Selain pembenahan internal, PERADI juga aktif memberikan masukan kritis terhadap pembaruan KUHP dan KUHAP guna memastikan perlindungan profesi advokat tetap selaras dengan hukum acara terbaru.
Memasuki usia ke-21, PERADI meneguhkan tekad untuk melaju tanpa henti dalam membangun organisasi advokat yang sehat, inklusif, dan berintegritas, demi merajut kembali martabat profesi yang luhur (officium nobile).

0 Komentar