BUKU PUTIH
BAKAL CALON KETUA UMUM PERADI
AHMAD
FIKRI
ASSEGAF
ORGANISASI ADVOKAT YANG
MELAYANI, BERWIBAWA, DAN BERINTEGRITAS
Daftar
Isi
Rumah Bersama Advokat 7 Jalan Panjang Organisasi Advokat Indonesia 9 Officium Nobile dan Organisasi Advokat 13 Negara Hukum Dilanda Krisis 18 Menjawab Tantangan 21
5
Rumah
Bersama
Advokat
Selama lebih dari dua dekade, Perhimpunan Advokat
Indonesia (PERADI) telah menjadi rumah bersama bagi ribuan advokat di seluruh penjuru negeri, seka ligus pilar yang menjaga keluhuran profesi dan peran advokat sebagai penegak hukum. Melampaui usia ke-20, PERADI menghadapi tantangan baru: menjaga martabat profesi, memperkuat solidaritas, dan memas tikan advokat tetap menjadi penjaga sistem hukum yang berkeadilan dan berintegritas.
7
8 BUKU PUTIH BAKAL CALON KETUA UMUM PERADI
Ahmad Fikri Assegaf hadir membawa semangat pembaruan yang berakar pada sejarah advokat dan berpijak pada visi kemajuan di masa depan. Buku Putih ini merupakan refleksi perjalanan, gagasan, dan pengabdian Fikri dalam menegakkan kehormatan profesi. Dengan visi dan program yang terarah, ia berkomitmen menghidupkan kembali makna sejati officium nobile. Advokat bukan sekadar profesi hukum, tetapi penjaga nurani keadilan dan pejuang tegaknya hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jalan
Panjang
Organisasi
Advokat
Indonesia
Sejarah mencatat profesi advokat sudah hadir di
tanah nusantara jauh sebelum Republik Indonesia berdiri. Keberadaan Balie van Advocaten atau Balai Advokat yang ada di tiap-tiap Landraad (pengadilan negeri) dan Raad van Justitie (pengadilan tinggi) menunjukkan advokat sudah lama menyadari kebu-
9
10 BUKU PUTIH BAKAL CALON KETUA UMUM PERADI
tuhan berhimpun dalam wadah profesi untuk kepen tingan bersama. Selain advokat yang memiliki pendi dikan dari sekolah hukum Belanda, kalangan pengacara yang biasa disebut pokrol bambu pun pada 1927 telah mendirikan organisasi bernama Persatuan Pengacara Indonesia (PERPI). Terlepas itu semua masih bersifat lokal kedaerahan, advokat Indonesia ibarat memiliki “DNA” untuk berhimpun dalam organisasi profesional.
Penghargaan masyarakat kepada para Meester in de rechten (sarjana hukum) terus tumbuh karena banyaknya advokat yang menjadi tokoh perjuangan kemerdekaan hingga birokrat berpengaruh. Selanjutnya pada awal kemerdekaan, banyak advokat yang terjun ke dunia politik. Selain merupakan fenomena positif yang menunjukkan kepercayaan publik pada profesi advokat, dampak lain adalah jumlah advokat aktif yang menurun. Perkembangan eksistensi advokat di Indonesia sebagai profesi hukum sempat melambat, karena belum ada organisasi advokat yang cukup mapan untuk melanjutkan kesadaran berhimpun demi kepentingan profesional hingga akhir 1950-an dan awal 1960-an. Baru pada 14 Maret 1963, lahirlah Persatuan Advokat Indonesia (PAI) yang berupaya mempersa tukan advokat dalam satu organisasi secara nasional. Setahun kemudian, kongres nasional PAI (tahun 1964)
Jalan Panjang Organisasi Advokat Indonesia 11
meresmikan eksistensinya sebagai organisasi advokat berskala nasional pertama di Republik Indonesia seka ligus mengubah akronimnya menjadi Peradin[1].
Pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) pada 5 April 2003 menjadi tonggak sejarah baru profesi advokat Indonesia, tepat 40 tahun sejak inisiatif pemben
tukan Peradin dimulai. Selanjutnya pembentukan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada 21 Desember 2004 sebagai mandat UU Advokat juga terjadi tepat 40 tahun sejak peresmian lahirnya Organisasi Advokat nasional pertama di Indonesia. Berbagai ketentuan hukum peninggalan masa kolonial Belanda yang menjadi landasan profesi advokat digan
tikan UU Advokat. Sejarah profesi advokat Indonesia pun dilanjutkan oleh kiprah PERADI dengan berbagai dinamika demi kemajuan bersama.
Tepat 20 tahun sejak lahirnya PERADI, Putusan Mahkamah Agung Nomor 189 K/TUN/2024 di tingkat kasasi mengokohkan eksistensi Dewan Pimpinan Nasional PERADI (DPN PERADI) di bawah kepemim
pinan Luhut M.P. Pangaribuan sebagai kepengurusan yang sah[2]. Momentum ini menjadi penanda sekaligus panggilan bagi generasi penerus untuk melanjutkan
12 BUKU PUTIH BAKAL CALON KETUA UMUM PERADI
estafet kepemimpinan dengan semangat kebersamaan, pembaruan, dan penguatan institusi.
Dalam konteks tersebut, Ahmad Fikri Assegaf hadir untuk memimpin PERADI memasuki era baru. Sosoknya, sebagai advokat dengan pengalaman profesi onal lebih dari dua dekade, dikenal luas atas integritas pribadi, kapasitas intelektual, serta kontribusinya dalam agenda reformasi hukum nasional. Fikri membawa visi modernisasi kelembagaan dan pemulihan marwah profesi advokat, guna memastikan PERADI menjadi organisasi yang melayani anggota, berwibawa, dan berintegritas.
Officium
Nobile dan
Organisasi
Advokat
Setiap advokat harus senantiasa mengingat makna
mendalam dari frasa officium nobile (profesi yang mulia atau yang terhormat). Frasa tersebut melekat karena advokat harus menjalankan tugas profesinya tanpa membeda-bedakan latar belakang sosial, ekonomi, politik, maupun ideologi kliennya. Posisi advokat harus selalu berpegang pada prinsip
13
14 BUKU PUTIH BAKAL CALON KETUA UMUM PERADI
kemanusiaan dan keadilan, serta menempatkan kepentingan hukum klien sebagai fokus utama tanpa mengidentikkan dirinya dengan pribadi klien. Dengan demikian, advokat pada hakikatnya turut menja
lankan fungsi kekuasaan kehakiman dalam rangka menegakkan keadilan. UU Advokat bahkan menyebut advokat juga berstatus penegak hukum.
Selain dengan mematuhi peraturan perun dang-undangan, sebutan officium nobile layak disan dang advokat setidaknya dengan komitmen tinggi dalam melaksanakan kode etik profesi[3]. Selama ini seluruh advokat di Indonesia terikat pada satu kode etik yang sama, yakni Kode Etik Advokat Indonesia, yang disahkan pada 23 Mei 2002 oleh Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI). Inilah landasan etis dan normatif bagi seluruh advokat di Indonesia dalam menunaikan tanggung jawab profesinya secara terhormat, independen, dan berintegritas.
Organisasi Advokat, dalam hal ini PERADI, memegang peranan penting dalam penegakan etik profesi. PERADI merupakan benteng terakhir dalam menjaga kehormatan advokat melalui penerapan dan penegakan kode etik advokat. Tanpa adanya jaminan penegakkan kode etik yang konsisten dan tegas, seluruh atribut profesi advokat seperti independensi,
Officium Nobile dan Organisasi Advokat 15
status sebagai penegak hukum, termasuk predikat offi cium nobile, akan kehilangan makna dan relevansinya. Komitmen luhur lainnya yang harus dijunjung tinggi advokat sebagai wujud nyata officium nobile adalah memberi bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono. Sejak lebih dari 20 tahun lahirnya PERADI, UU Advokat secara tegas memandatkan kewajiban bagi setiap advokat untuk memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada
kalangan marginal. Pelaksanaan pro bono jelas meru pakan perwujudan dari profesi advokat sebagai officium nobile. Berbeda dari konsep bantuan hukum lainnya dari anggaran negara, pro bono secara filosofis meru pakan kewajiban/keluhuran dari profesi advokat[4]. Pengaturan di negara tetangga Singapura, misalnya, sampai menjadikan bukti pelaksanaan jam pro bono oleh advokat sebagai syarat untuk memperpanjang keanggotaan organisasi advokat[5].
Organisasi Advokat lagi-lagi berperan penting dalam mengawasi pelaksanaan pro bono. Dampak manfaat dari pelaksanaan pro bono tidak semata demi kehormatan profesi advokat, tetapi juga untuk men
dukung kemajuan peradaban hukum di Republik Indo nesia.
16 BUKU PUTIH BAKAL CALON KETUA UMUM PERADI
Dalam konteks tersebut, PERADI jelas memegang peran sangat strategis dalam sistem hukum nasional. Oleh karena itu, PERADI tidak boleh berhenti pada semarak kegiatan seremonial internal. PERADI harus tampil sebagai motor penggerak kemajuan dan pembaruan hukum Indonesia. Termasuk pula PERADI harus aktif memberikan edukasi hukum dan melayani agar setiap warga negara memiliki akses yang setara terhadap keadilan.
Sepanjang sejarah lebih dari dua dekade PERADI, komitmen terhadap layanan pro bono dibuktikan dengan pembentukan Pusat Bantuan Hukum PERADI (PBH PERADI) pada tanggal 10 Maret 2009. PBH PERADI secara resmi dibentuk DPN PERADI berda
sarkan SK No.016/PERADI/DPN/V/2009 dengan Ahmad Fikri Assegaf sebagai ketua pertama. Tugas besar PBH PERADI saat itu adalah merintis sistem dan strategi pelaksanaan pro bono yang menjadi mandat profesi dan perundang-undangan sekaligus. Produk konkret pertama adalah terbitnya Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma yang dirumuskan Fikri bersama tim PBH PERADI[6]. Peraturan PERADI ini menjadi landasan teknis bagi seluruh advokat dalam menunaikan kewajiban pro
Officium Nobile dan Organisasi Advokat 17
bono secara terukur dan terstandar. Tidak sampai sepuluh tahun berselang, PERADI menyempurna kannya dengan Panduan Pro Bono yang diterbitkan pada bulan Maret 2019.
Negara
Hukum
Dilanda
Krisis
Meski konstitusi Indonesia dengan tegas menya takan Indonesia adalah negara hukum, harus diakui faktanya seperti masih jauh panggang dari api. Fakta itu antara lain tercermin dari rendahnya skor penilaian dalam berbagai survei nasional dan global seperti Indeks Persepsi Korupsi, Indeks Demokrasi, dan Indeks Negara Hukum.
18
Negara Hukum Dilanda Krisis 19
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan merespons dengan pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk bekerja cepat sepanjang Juni hingga Agustus 2023. Tim berisi 38 pakar ini diminta mem
beri rekomendasi agenda-agenda strategis untuk mem percepat reformasi hukum di sejumlah sektor serta mengevaluasi pelaksanaannya.
Dari empat kelompok kerja yang menggarap agenda prioritas, Fikri menjadi salah satu advokat yang dipercaya terlibat mengkaji agenda Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum. Fikri ikut menyusun rekomendasi reformasi hukum melalui forum penting ini.
Sebagai anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum, salah satu rekomendasi strategis yang Fikri terlibat usulkan adalah penerbitan Peraturan Presiden untuk menguatkan pelaksanaan UU Advokat. Reko
mendasi ini secara khusus mengakui pentingnya pembentukan lembaga semacam Dewan Advokat Nasional untuk peningkatan standardisasi profesi dan penegakan kode etik profesi advokat. Lembaga tersebut perlu diisi oleh tokoh, akademisi, dan advokat senior yang berintegritas. Fungsi lembaga ini diharapkan dalam lingkup (a) verifikasi organisasi advokat; (b)
20 BUKU PUTIH BAKAL CALON KETUA UMUM PERADI
membentuk dewan kehormatan bersama; dan (c) standardisasi kurikulum pendidikan dan ujian profesi advokat.
Rekomendasi tersebut sejalan dengan rekomendasi lainnya yaitu penguatan organisasi profesi advokat untuk meningkatkan integritas anggotanya—termasuk dalam interaksi profesional dengan aparat penegak hukum dan hakim—khususnya dalam isu pencegahan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk profesi advokat dan Organisasi Advokat didukung pula oleh laporan riset independen yang diterbitkan Institute for Criminal Justice Reform tahun 2023 lalu. Isu yang menjadi poin rekomendasi mendesak antara lain (a) standardisasi untuk sistem pengangkatan advokat; (b) kode etik advokat dan penegakannya; (c) kewajiban pro bono, dan (d) pengu atan Organisasi Advokat dalam pengelolaan data dan informasi terkait advokat.
Menjawab
Tantangan
Program kerja sudah seharusnya disusun sebagai
jawaban dari persoalan dan tantangan yang harus diselesaikan. Oleh karena itu, rancangan program kerja PERADI yang akan datang difokuskan pada fungsi fungsi utama Organisasi Advokat, serta berbagai reko mendasi dari sejumlah analisis yang telah disebutkan yaitu:
• Pelayanan anggota;
• Internalisasi dan penegakan kode etik; • Pelayanan masyarakat;
21
22 BUKU PUTIH BAKAL CALON KETUA UMUM PERADI
• Advokat sebagai penegak hukum; dan
• Partisipasi dalam pengembangan hukum.
Berikut ini adalah uraian ringkasnya dalam 8 MISI yang juga berangkat dari pondasi kokoh hasil kerja keras jajaran pengurus DPN PERADI sebelumnya.
Pelayanan Anggota
Fokus pada kesejahteraan, kemudahan akses, dan pengembangan kapasitas anggota PERADI.
Program Kegiatan:
1. Perluasan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dengan DPC sebagai penyelenggara pada universitas di berbagai daerah.
2. Direktori Advokat PERADI sebagai wadah digital untuk publik menemukan advokat berizin PERADI. Direktori ini dapat menjadi program bersama PBH PERADI.
3. Program Kemitraan & Diskon Anggota (kerja sama dengan merchant, asuransi, BPJS Profesi). 4. Digitalisasi KTA & Portal Anggota untuk pendaftaran dan perpanjangan online.
5. PERADI Academy/CLE (Continuing Legal Education) untuk pelatihan berjenjang advokat.
Menjawab Tantangan 23
6. Menjaga hak imunitas advokat.
7. PERADI Care Center untuk layanan pengaduan dan konsultasi administratif anggota.
8. PERADI NextGen untuk program penguatan advokat muda (mentorship, legalpreuneur boot camp).
Internalisasi dan Penegakan Kode Etik Fokus dalam menjaga martabat profesi dengan memperkuat pemahaman dan disiplin etik secara berkelanjutan.
Program Kegiatan:
1. Diskusi kode etik untuk setiap anggota minimal satu kali setahun di setiap DPC.
2. Workshop kode etik dan integritas profesi untuk advokat muda.
3. Digitalisasi Laporan Etik yang dibuat untuk sistem online untuk mempermudah proses evaluasi dan pelaporan.
4. Publikasi Buku Saku Etika Advokat PERADI. 5. Penguatan Dewan Kehormatan Nasional dan DPC untuk memperkuat kredibilitas dan inde pendensi.
24 BUKU PUTIH BAKAL CALON KETUA UMUM PERADI
Pengaduan
Memperkuat sistem respons cepat dan transparan untuk keluhan anggota maupun masyarakat.
Program Kegiatan:
1. Kanal pengaduan online untuk masyarakat.
2. Dashboard monitoring pengaduan online di bawah DPN dan DPC.
3. Publikasi laporan transparansi penanganan pengaduan.
Pelayanan Masyarakat
Mengembalikan fungsi sosial advokat sebagai bagian dari akses keadilan bagi publik.
Program Kegiatan:
1. Mendorong pembentukan PBH (Pusat Bantuan Hukum) di seluruh cabang.
2. Program Advokat Mengajar/Pro Bono Week Nasional.
3. Program Edukasi Hukum Publik melalui webinar & media sosial.
Menjawab Tantangan 25
4. Kolaborasi PERADI – Pemerintah Daerah difokuskan untuk program bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
5. PERADI Peduli difokuskan untuk bantuan bencana, program, pendidikan hukum untuk sekolah, dll.
Partisipasi dalam Pengembangan Hukum PERADI sebagai motor pembaruan hukum nasional dan mitra strategis negara.
Program Kegiatan:
1. Pemantauan Penerapan Hukum di Lapangan dan Penyusunan Rekomendasi Kebijakan oleh anggota yang akan dipublikasikan dalam laporan tahunan PERADI.
2. Penerbitan Jurnal Hukum PERADI.
3. Forum Advokat untuk Reformasi Hukum Nasional.
4. Keterlibatan PERADI dalam pembahasan RUU dan kebijakan strategis nasional.
5. Kerja sama riset dengan kampus dan lembaga riset hukum independen.
26 BUKU PUTIH BAKAL CALON KETUA UMUM PERADI
6. Delegasi PERADI di forum hukum internasional (IAI, LAWASIA, ASEAN Bar).
7. Pembentukan penerbit PERADI untuk mener bitkan buku berkualitas yang ditulis anggota.
8. Pembentukan RegHub Indonesia, platform kola boratif yang menghubungkan advokat, dunia usaha, pembuat kebijakan, dan publik untuk memberikan masukan berbasis praktik serta memantau efektivitas undang-undang secara berkelanjutan.
Komunikasi Publik
Fokus mengelola reputasi PERADI secara profesional secara nasional dan global.
Program Kegiatan:
1. Program “Suara Advokat” adalah platform edukatif dengan format podcast, tulisan, dan media sosial (berbagi pengalaman, isu hukum, dan tips praktik).
2. PERADI Coffee Talk (morning coffee talk dengan jurnalis atau pemerhati masalah hukum).
3. Publikasi Laporan Tahunan PERADI yang men cakup capaian, data anggota, serta kontribusi hukum secara nasional.
Menjawab Tantangan 27
Advokat sebagai Penegak Hukum
Memperkuat posisi advokat sebagai penegak hukum yang sejajar dengan lembaga lain dan menjunjung supremasi hukum.
Program Kegiatan:
1. Pelatihan dan sertifikasi tematik advokat litigasi dan nonlitigasi.
2. Kampanye nasional “Advokat untuk Keadilan” sebagai promosi peran advokat kepada publik.
3. Kolaborasi dengan aparat penegak hukum (MA, KY, Kejagung, Polri) dalam peningkatan profesionalisme.
4. Kajian rutin akhir tahun atas praktik peradilan dan pelaporan ke MA.
Penguatan Organisasi
Membangun organisasi PERADI yang modern, trans paran, dan responsif terhadap kebutuhan anggota.
Program Kegiatan:
1. Pertemuan rutin DPN–DPC setiap 3 bulan untuk koordinasi dan evaluasi program.
2. Peningkatan kapasitas dan digitalisasi manajemen DPC.
28 BUKU PUTIH BAKAL CALON KETUA UMUM PERADI
3. Cabang sebagai frontline pelayanan anggota. 4. Sistem database terpadu PERADI.
5. Pelatihan kepemimpinan organisasi (PERADI Leadership Camp).
Akhirnya, Buku Putih ini bukan sekadar rencana kerja, tetapi panggilan moral untuk meneguhkan kembali jati diri profesi advokat. Di bawah kepemimpinan Ahmad Fikri Assegaf, PERADI diharapkan tumbuh menjadi organisasi yang inklusif, profesional, dan berorientasi kepada pelayanan publik. Perubahan harus lahir dari tekad setiap advokat yang meyakini keadilan sebagai panggilan nurani. Kini saatnya PERADI bangkit sebagai rumah bersama yang melayani dengan tulus, berwibawa di mata publik, dan teguh dalam integritas. [**]
Menjawab Tantangan 29
[1] Binziad Kadafi, et. al., 2001, Advokat Indonesia Mencari Legitimasi: Studi tentang Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Jakarta, hlm. 63.
[2] MA Sahkan PERADI Kepengurusan Luhut MP Pangaribuan https://www.hukumonline.com/berita/a/ ma-sahkan-peradi-kepengurusan-luhut-mp-pangari buan-lt676fccec6147f/ diakses pada 24 Oktober 2025.
[3] Fachrizal Afandi, et. al., 2023, Menerapkan Standardisasi, Memperkuat Akuntabilitas dan Nilai-Nilai Ideal Profesi Advokat: Studi Kelembagaan Organisasi Advokat di Indonesia, Jakarta, hlm. 70—71.
[4] Ibid, hlm. 88; Benang Kusut Pro Bono Advokat, Pro Deo Pengadilan, dan Bantuan Hukum Pemerintah https://www.hukumonline.com/berita/a/benang-kusut pro-bono-advokat--pro-deo-pengadilan--dan-bantuan hukum-pemerintah-lt5d284e54b68b1/ diakses pada 24 Oktober 2025.
[5] Fachrizal Afandi, et. al., 2023, Op.cit., hlm.88.
[6] Peradi Terbitkan Peraturan Bantuan Hukum Cuma-Cuma https://www.hukumonline.com/berita/a/ peradi-terbitkan-peraturan-bantuan-hukum-cuma cuma-lt4c53bde04dbc4/ diakses pada 24 Oktober 2025.
RUMAHADVOKAT.id
0 Komentar