AHMAD FIKRI ASSEGAF

 BUKU PUTIH 

BAKAL CALON KETUA UMUM PERADI 

AHMAD 

FIKRI 

ASSEGAF

ORGANISASI ADVOKAT YANG 

MELAYANI, BERWIBAWA, DAN BERINTEGRITAS 

Daftar  

Isi 

Rumah Bersama Advokat 7 Jalan Panjang Organisasi Advokat Indonesia 9 Officium Nobile dan Organisasi Advokat 13 Negara Hukum Dilanda Krisis 18 Menjawab Tantangan 21

Rumah  

Bersama  

Advokat 

Selama lebih dari dua dekade, Perhimpunan Advokat  

Indonesia (PERADI) telah menjadi rumah bersama  bagi ribuan advokat di seluruh penjuru negeri, seka ligus pilar yang menjaga keluhuran profesi dan peran  advokat sebagai penegak hukum. Melampaui usia  ke-20, PERADI menghadapi tantangan baru: menjaga  martabat profesi, memperkuat solidaritas, dan memas tikan advokat tetap menjadi penjaga sistem hukum  yang berkeadilan dan berintegritas.

8 BUKU PUTIH BAKAL CALON KETUA UMUM PERADI 

Ahmad Fikri Assegaf hadir membawa semangat  pembaruan yang berakar pada sejarah advokat dan  berpijak pada visi kemajuan di masa depan. Buku  Putih ini merupakan refleksi perjalanan, gagasan, dan  pengabdian Fikri dalam menegakkan kehormatan  profesi. Dengan visi dan program yang terarah, ia  berkomitmen menghidupkan kembali makna sejati  officium nobile. Advokat bukan sekadar profesi hukum,  tetapi penjaga nurani keadilan dan pejuang tegaknya  hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jalan  

Panjang  

Organisasi  

Advokat  

Indonesia 

Sejarah mencatat profesi advokat sudah hadir di  

tanah nusantara jauh sebelum Republik Indonesia  berdiri. Keberadaan Balie van Advocaten atau Balai  Advokat yang ada di tiap-tiap Landraad (pengadilan  negeri) dan Raad van Justitie (pengadilan tinggi)  menunjukkan advokat sudah lama menyadari kebu-

10 BUKU PUTIH BAKAL CALON KETUA UMUM PERADI 

tuhan berhimpun dalam wadah profesi untuk kepen tingan bersama. Selain advokat yang memiliki pendi dikan dari sekolah hukum Belanda, kalangan pengacara  yang biasa disebut pokrol bambu pun pada 1927 telah  mendirikan organisasi bernama Persatuan Pengacara  Indonesia (PERPI). Terlepas itu semua masih bersifat  lokal kedaerahan, advokat Indonesia ibarat memiliki  “DNA” untuk berhimpun dalam organisasi profesional. 

Penghargaan masyarakat kepada para Meester  in de rechten (sarjana hukum) terus tumbuh karena  banyaknya advokat yang menjadi tokoh perjuangan  kemerdekaan hingga birokrat berpengaruh. Selanjutnya  pada awal kemerdekaan, banyak advokat yang terjun  ke dunia politik. Selain merupakan fenomena positif  yang menunjukkan kepercayaan publik pada profesi  advokat, dampak lain adalah jumlah advokat aktif  yang menurun. Perkembangan eksistensi advokat di  Indonesia sebagai profesi hukum sempat melambat,  karena belum ada organisasi advokat yang cukup  mapan untuk melanjutkan kesadaran berhimpun demi  kepentingan profesional hingga akhir 1950-an dan awal  1960-an. Baru pada 14 Maret 1963, lahirlah Persatuan  Advokat Indonesia (PAI) yang berupaya mempersa tukan advokat dalam satu organisasi secara nasional.  Setahun kemudian, kongres nasional PAI (tahun 1964) 

Jalan Panjang Organisasi Advokat Indonesia 11 

meresmikan eksistensinya sebagai organisasi advokat  berskala nasional pertama di Republik Indonesia seka ligus mengubah akronimnya menjadi Peradin[1]. 

Pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun  2003 tentang Advokat (UU Advokat) pada 5 April  2003 menjadi tonggak sejarah baru profesi advokat  Indonesia, tepat 40 tahun sejak inisiatif pemben 

tukan Peradin dimulai. Selanjutnya pembentukan  Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada  21 Desember 2004 sebagai mandat UU Advokat  juga terjadi tepat 40 tahun sejak peresmian lahirnya  Organisasi Advokat nasional pertama di Indonesia.  Berbagai ketentuan hukum peninggalan masa kolonial  Belanda yang menjadi landasan profesi advokat digan 

tikan UU Advokat. Sejarah profesi advokat Indonesia  pun dilanjutkan oleh kiprah PERADI dengan berbagai  dinamika demi kemajuan bersama. 

Tepat 20 tahun sejak lahirnya PERADI, Putusan  Mahkamah Agung Nomor 189 K/TUN/2024 di tingkat  kasasi mengokohkan eksistensi Dewan Pimpinan  Nasional PERADI (DPN PERADI) di bawah kepemim 

pinan Luhut M.P. Pangaribuan sebagai kepengurusan  yang sah[2]. Momentum ini menjadi penanda sekaligus  panggilan bagi generasi penerus untuk melanjutkan 

12 BUKU PUTIH BAKAL CALON KETUA UMUM PERADI 

estafet kepemimpinan dengan semangat kebersamaan,  pembaruan, dan penguatan institusi. 

Dalam konteks tersebut, Ahmad Fikri Assegaf  hadir untuk memimpin PERADI memasuki era baru.  Sosoknya, sebagai advokat dengan pengalaman profesi onal lebih dari dua dekade, dikenal luas atas integritas  pribadi, kapasitas intelektual, serta kontribusinya dalam  agenda reformasi hukum nasional. Fikri membawa  visi modernisasi kelembagaan dan pemulihan marwah  profesi advokat, guna memastikan PERADI menjadi  organisasi yang melayani anggota, berwibawa, dan  berintegritas. 

Officium  

Nobile dan  

Organisasi  

Advokat 

Setiap advokat harus senantiasa mengingat makna  

mendalam dari frasa officium nobile (profesi  yang mulia atau yang terhormat). Frasa tersebut  melekat karena advokat harus menjalankan tugas  profesinya tanpa membeda-bedakan latar belakang  sosial, ekonomi, politik, maupun ideologi kliennya.  Posisi advokat harus selalu berpegang pada prinsip 

13 

14 BUKU PUTIH BAKAL CALON KETUA UMUM PERADI 

kemanusiaan dan keadilan, serta menempatkan  kepentingan hukum klien sebagai fokus utama tanpa  mengidentikkan dirinya dengan pribadi klien. Dengan  demikian, advokat pada hakikatnya turut menja 

lankan fungsi kekuasaan kehakiman dalam rangka  menegakkan keadilan. UU Advokat bahkan menyebut  advokat juga berstatus penegak hukum. 

Selain dengan mematuhi peraturan perun dang-undangan, sebutan officium nobile layak disan dang advokat setidaknya dengan komitmen tinggi  dalam melaksanakan kode etik profesi[3]. Selama ini  seluruh advokat di Indonesia terikat pada satu kode  etik yang sama, yakni Kode Etik Advokat Indonesia,  yang disahkan pada 23 Mei 2002 oleh Komite Kerja  Advokat Indonesia (KKAI). Inilah landasan etis dan  normatif bagi seluruh advokat di Indonesia dalam  menunaikan tanggung jawab profesinya secara  terhormat, independen, dan berintegritas. 

Organisasi Advokat, dalam hal ini PERADI,  memegang peranan penting dalam penegakan etik  profesi. PERADI merupakan benteng terakhir dalam  menjaga kehormatan advokat melalui penerapan dan  penegakan kode etik advokat. Tanpa adanya jaminan  penegakkan kode etik yang konsisten dan tegas,  seluruh atribut profesi advokat seperti independensi, 

Officium Nobile dan Organisasi Advokat 15 

status sebagai penegak hukum, termasuk predikat offi cium nobile, akan kehilangan makna dan relevansinya.  Komitmen luhur lainnya yang harus dijunjung  tinggi advokat sebagai wujud nyata officium nobile  adalah memberi bantuan hukum secara cuma-cuma  atau pro bono. Sejak lebih dari 20 tahun lahirnya  PERADI, UU Advokat secara tegas memandatkan  kewajiban bagi setiap advokat untuk memberikan  layanan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada  

kalangan marginal. Pelaksanaan pro bono jelas meru pakan perwujudan dari profesi advokat sebagai officium  nobile. Berbeda dari konsep bantuan hukum lainnya  dari anggaran negara, pro bono secara filosofis meru pakan kewajiban/keluhuran dari profesi advokat[4].  Pengaturan di negara tetangga Singapura, misalnya,  sampai menjadikan bukti pelaksanaan jam pro bono  oleh advokat sebagai syarat untuk memperpanjang  keanggotaan organisasi advokat[5]. 

Organisasi Advokat lagi-lagi berperan penting  dalam mengawasi pelaksanaan pro bono. Dampak  manfaat dari pelaksanaan pro bono tidak semata demi  kehormatan profesi advokat, tetapi juga untuk men­ 

dukung kemajuan peradaban hukum di Republik Indo­ nesia.

16 BUKU PUTIH BAKAL CALON KETUA UMUM PERADI 

Dalam konteks tersebut, PERADI jelas memegang  peran sangat strategis dalam sistem hukum nasional.  Oleh karena itu, PERADI tidak boleh berhenti pada  semarak kegiatan seremonial internal. PERADI  harus tampil sebagai motor penggerak kemajuan dan  pembaruan hukum Indonesia. Termasuk pula PERADI  harus aktif memberikan edukasi hukum dan melayani  agar setiap warga negara memiliki akses yang setara  terhadap keadilan.  

Sepanjang sejarah lebih dari dua dekade PERADI,  komitmen terhadap layanan pro bono dibuktikan  dengan pembentukan Pusat Bantuan Hukum PERADI  (PBH PERADI) pada tanggal 10 Maret 2009. PBH  PERADI secara resmi dibentuk DPN PERADI berda 

sarkan SK No.016/PERADI/DPN/V/2009 dengan  Ahmad Fikri Assegaf sebagai ketua pertama. Tugas  besar PBH PERADI saat itu adalah merintis sistem dan  strategi pelaksanaan pro bono yang menjadi mandat  profesi dan perundang-undangan sekaligus. Produk  konkret pertama adalah terbitnya Peraturan PERADI  Nomor 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan  Pemberian Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma yang  dirumuskan Fikri bersama tim PBH PERADI[6].  Peraturan PERADI ini menjadi landasan teknis bagi  seluruh advokat dalam menunaikan kewajiban pro 

Officium Nobile dan Organisasi Advokat 17 

bono secara terukur dan terstandar. Tidak sampai  sepuluh tahun berselang, PERADI menyempurna kannya dengan Panduan Pro Bono yang diterbitkan  pada bulan Maret 2019.

Negara  

Hukum  

Dilanda  

Krisis 

Meski konstitusi Indonesia dengan tegas menya takan Indonesia adalah negara hukum, harus  diakui faktanya seperti masih jauh panggang dari api.  Fakta itu antara lain tercermin dari rendahnya skor  penilaian dalam berbagai survei nasional dan global  seperti Indeks Persepsi Korupsi, Indeks Demokrasi,  dan Indeks Negara Hukum.

18 

Negara Hukum Dilanda Krisis 19 

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator  Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan merespons  dengan pembentukan Tim Percepatan Reformasi  Hukum untuk bekerja cepat sepanjang Juni hingga  Agustus 2023. Tim berisi 38 pakar ini diminta mem 

beri rekomendasi agenda-agenda strategis untuk mem­ percepat reformasi hukum di sejumlah sektor serta  mengevaluasi pelaksanaannya.  

Dari empat kelompok kerja yang menggarap  agenda prioritas, Fikri menjadi salah satu advokat yang  dipercaya terlibat mengkaji agenda Reformasi Lembaga  Peradilan dan Penegakan Hukum. Fikri ikut menyusun  rekomendasi reformasi hukum melalui forum penting  ini. 

Sebagai anggota Tim Percepatan Reformasi  Hukum, salah satu rekomendasi strategis yang Fikri  terlibat usulkan adalah penerbitan Peraturan Presiden  untuk menguatkan pelaksanaan UU Advokat. Reko 

mendasi ini secara khusus mengakui pentingnya  pembentukan lembaga semacam Dewan Advokat  Nasional untuk peningkatan standardisasi profesi dan  penegakan kode etik profesi advokat. Lembaga tersebut  perlu diisi oleh tokoh, akademisi, dan advokat senior  yang berintegritas. Fungsi lembaga ini diharapkan  dalam lingkup (a) verifikasi organisasi advokat; (b) 

20 BUKU PUTIH BAKAL CALON KETUA UMUM PERADI 

membentuk dewan kehormatan bersama; dan (c)  standardisasi kurikulum pendidikan dan ujian profesi  advokat. 

Rekomendasi tersebut sejalan dengan rekomendasi  lainnya yaitu penguatan organisasi profesi advokat  untuk meningkatkan integritas anggotanya—termasuk  dalam interaksi profesional dengan aparat penegak  hukum dan hakim—khususnya dalam isu pencegahan  tindak pidana korupsi dan pencucian uang. 

Rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi  Hukum untuk profesi advokat dan Organisasi Advokat  didukung pula oleh laporan riset independen yang  diterbitkan Institute for Criminal Justice Reform  tahun 2023 lalu. Isu yang menjadi poin rekomendasi  mendesak antara lain (a) standardisasi untuk sistem  pengangkatan advokat; (b) kode etik advokat dan  penegakannya; (c) kewajiban pro bono, dan (d) pengu atan Organisasi Advokat dalam pengelolaan data dan  informasi terkait advokat.

Menjawab  

Tantangan 

Program kerja sudah seharusnya disusun sebagai  

jawaban dari persoalan dan tantangan yang harus  diselesaikan. Oleh karena itu, rancangan program kerja  PERADI yang akan datang difokuskan pada fungsi fungsi utama Organisasi Advokat, serta berbagai reko mendasi dari sejumlah analisis yang telah disebutkan  yaitu: 

• Pelayanan anggota; 

• Internalisasi dan penegakan kode etik; • Pelayanan masyarakat;

21 

22 BUKU PUTIH BAKAL CALON KETUA UMUM PERADI 

• Advokat sebagai penegak hukum; dan 

• Partisipasi dalam pengembangan hukum. 

Berikut ini adalah uraian ringkasnya dalam 8 MISI yang juga berangkat dari pondasi kokoh hasil kerja  keras jajaran pengurus DPN PERADI sebelumnya. 

Pelayanan Anggota 

Fokus pada kesejahteraan, kemudahan akses, dan  pengembangan kapasitas anggota PERADI. 

Program Kegiatan: 

1. Perluasan Pendidikan Khusus Profesi Advokat  (PKPA) dengan DPC sebagai penyelenggara pada  universitas di berbagai daerah. 

2. Direktori Advokat PERADI sebagai wadah  digital untuk publik menemukan advokat berizin  PERADI. Direktori ini dapat menjadi program  bersama PBH PERADI. 

3. Program Kemitraan & Diskon Anggota (kerja  sama dengan merchant, asuransi, BPJS Profesi). 4. Digitalisasi KTA & Portal Anggota untuk  pendaftaran dan perpanjangan online

5. PERADI Academy/CLE (Continuing Legal  Education) untuk pelatihan berjenjang advokat.

Menjawab Tantangan 23 

6. Menjaga hak imunitas advokat. 

7. PERADI Care Center untuk layanan pengaduan  dan konsultasi administratif anggota. 

8. PERADI NextGen untuk program penguatan  advokat muda (mentorship, legalpreuneur boot camp). 

Internalisasi dan Penegakan Kode Etik Fokus dalam menjaga martabat profesi dengan  memperkuat pemahaman dan disiplin etik secara  berkelanjutan. 

Program Kegiatan: 

1. Diskusi kode etik untuk setiap anggota minimal  satu kali setahun di setiap DPC. 

2. Workshop kode etik dan integritas profesi untuk  advokat muda. 

3. Digitalisasi Laporan Etik yang dibuat untuk  sistem online untuk mempermudah proses  evaluasi dan pelaporan. 

4. Publikasi Buku Saku Etika Advokat PERADI. 5. Penguatan Dewan Kehormatan Nasional dan  DPC untuk memperkuat kredibilitas dan inde pendensi.

24 BUKU PUTIH BAKAL CALON KETUA UMUM PERADI 

Pengaduan 

Memperkuat sistem respons cepat dan transparan  untuk keluhan anggota maupun masyarakat. 

Program Kegiatan: 

1. Kanal pengaduan online untuk masyarakat. 

2. Dashboard monitoring pengaduan online di  bawah DPN dan DPC. 

3. Publikasi laporan transparansi penanganan  pengaduan. 

Pelayanan Masyarakat 

Mengembalikan fungsi sosial advokat sebagai bagian  dari akses keadilan bagi publik. 

Program Kegiatan: 

1. Mendorong pembentukan PBH (Pusat Bantuan  Hukum) di seluruh cabang. 

2. Program Advokat Mengajar/Pro Bono Week  Nasional. 

3. Program Edukasi Hukum Publik melalui webinar  & media sosial.

Menjawab Tantangan 25 

4. Kolaborasi PERADI – Pemerintah Daerah  difokuskan untuk program bantuan hukum bagi  masyarakat tidak mampu. 

5. PERADI Peduli difokuskan untuk bantuan  bencana, program, pendidikan hukum untuk  sekolah, dll. 

Partisipasi dalam Pengembangan Hukum PERADI sebagai motor pembaruan hukum nasional  dan mitra strategis negara. 

Program Kegiatan: 

1. Pemantauan Penerapan Hukum di Lapangan  dan Penyusunan Rekomendasi Kebijakan oleh  anggota yang akan dipublikasikan dalam laporan  tahunan PERADI. 

2. Penerbitan Jurnal Hukum PERADI. 

3. Forum Advokat untuk Reformasi Hukum  Nasional. 

4. Keterlibatan PERADI dalam pembahasan RUU  dan kebijakan strategis nasional. 

5. Kerja sama riset dengan kampus dan lembaga  riset hukum independen.

26 BUKU PUTIH BAKAL CALON KETUA UMUM PERADI 

6. Delegasi PERADI di forum hukum internasional  (IAI, LAWASIA, ASEAN Bar). 

7. Pembentukan penerbit PERADI untuk mener bitkan buku berkualitas yang ditulis anggota. 

8. Pembentukan RegHub Indonesia, platform kola boratif yang menghubungkan advokat, dunia  usaha, pembuat kebijakan, dan publik untuk  memberikan masukan berbasis praktik serta  memantau efektivitas undang-undang secara  berkelanjutan. 

Komunikasi Publik 

Fokus mengelola reputasi PERADI secara profesional  secara nasional dan global. 

Program Kegiatan: 

1. Program “Suara Advokat” adalah platform edukatif dengan format podcast, tulisan, dan  media sosial (berbagi pengalaman, isu hukum,  dan tips praktik). 

2. PERADI Coffee Talk (morning coffee talk dengan  jurnalis atau pemerhati masalah hukum). 

3. Publikasi Laporan Tahunan PERADI yang men­­ cakup capaian, data anggota, serta kontribusi  hukum secara nasional.

Menjawab Tantangan 27 

Advokat sebagai Penegak Hukum 

Memperkuat posisi advokat sebagai penegak hukum  yang sejajar dengan lembaga lain dan menjunjung  supremasi hukum. 

Program Kegiatan: 

1. Pelatihan dan sertifikasi tematik advokat litigasi  dan nonlitigasi. 

2. Kampanye nasional “Advokat untuk Keadilan”  sebagai promosi peran advokat kepada publik. 

3. Kolaborasi dengan aparat penegak hukum  (MA, KY, Kejagung, Polri) dalam peningkatan  profesionalisme. 

4. Kajian rutin akhir tahun atas praktik peradilan  dan pelaporan ke MA. 

Penguatan Organisasi 

Membangun organisasi PERADI yang modern, trans paran, dan responsif terhadap kebutuhan anggota. 

Program Kegiatan: 

1. Pertemuan rutin DPN–DPC setiap 3 bulan untuk  koordinasi dan evaluasi program. 

2. Peningkatan kapasitas dan digitalisasi manajemen  DPC.

28 BUKU PUTIH BAKAL CALON KETUA UMUM PERADI 

3. Cabang sebagai frontline pelayanan anggota. 4. Sistem database terpadu PERADI. 

5. Pelatihan kepemimpinan organisasi (PERADI  Leadership Camp). 

Akhirnya, Buku Putih ini bukan sekadar rencana kerja,  tetapi panggilan moral untuk meneguhkan kembali jati  diri profesi advokat. Di bawah kepemimpinan Ahmad  Fikri Assegaf, PERADI diharapkan tumbuh menjadi  organisasi yang inklusif, profesional, dan berorientasi  kepada pelayanan publik. Perubahan harus lahir dari  tekad setiap advokat yang meyakini keadilan sebagai  panggilan nurani. Kini saatnya PERADI bangkit  sebagai rumah bersama yang melayani dengan tulus,  berwibawa di mata publik, dan teguh dalam integritas.  [**]

Menjawab Tantangan 29 

[1] Binziad Kadafi, et. al., 2001, Advokat Indonesia  Mencari Legitimasi: Studi tentang Tanggung Jawab  Profesi Hukum di Indonesia, Pusat Studi Hukum dan  Kebijakan Indonesia, Jakarta, hlm. 63. 

[2] MA Sahkan PERADI Kepengurusan Luhut MP  Pangaribuan https://www.hukumonline.com/berita/a/ ma-sahkan-peradi-kepengurusan-luhut-mp-pangari buan-lt676fccec6147f/ diakses pada 24 Oktober 2025. 

[3] Fachrizal Afandi, et. al., 2023, Menerapkan  Standardisasi, Memperkuat Akuntabilitas dan Nilai-Nilai  Ideal Profesi Advokat: Studi Kelembagaan Organisasi  Advokat di Indonesia, Jakarta, hlm. 70—71. 

[4] Ibid, hlm. 88; Benang Kusut Pro Bono Advokat,  Pro Deo Pengadilan, dan Bantuan Hukum Pemerintah  https://www.hukumonline.com/berita/a/benang-kusut pro-bono-advokat--pro-deo-pengadilan--dan-bantuan hukum-pemerintah-lt5d284e54b68b1/ diakses pada 24  Oktober 2025. 

[5] Fachrizal Afandi, et. al., 2023, Op.cit., hlm.88. 

[6] Peradi Terbitkan Peraturan Bantuan Hukum  Cuma-Cuma https://www.hukumonline.com/berita/a/ peradi-terbitkan-peraturan-bantuan-hukum-cuma cuma-lt4c53bde04dbc4/ diakses pada 24 Oktober 2025.

RUMAHADVOKAT.id


Posting Komentar

0 Komentar