Luhut M.P. Pangaribuan
Ketum PERADI
1 Apa itu DKPB ? Secara lengkap, Dewan Kehormatan Pusat Bersama Advokat (”DKPB””).1
Ini merupakan kelanjutan ”pragmatis” dari KEAI yang sudah satu untuk semua OA. Gagasan DKPB ini dimulai dari “Deklarasi Warung Daun Cikini” (Warung Daun Cikini Lamp-1). Karena kenyataan OA tidak satu maka telahmengakibatkan berbagai masalah antara lain fenomena salah satunya ”kutu loncat.”
Apabila kena sanksi suatu OA, Advokat itu pindah ke OA lain. Adanya fenomena
”kutu loncat” ini sudah menjadi keluhan umum dan menggerus penilaian pada
profesi Advokat. Respon atas masalah ini adalah gagasan DKPB ini. Gagasan
DKPB ini berangkat dari asumsi bila KEAI sudah satu maka tinggal selangkah lagi
yang perlu dan baik dilakukan yaitu Dewan Kehormatan Pusatnya (”DKP”)2
disatukan. Dengan bersatu itu maka fenomena kutu loncat akan hilang dan
penggerusan harkat dan martabat profesi Advokat bisa ditahan. Kemudian, tahap
berikutanya DKPB ini nanti bisa dikembangkan menjadi ”Indonesia Law Society.”
Ini wujud pelembagaan standar profesi yang tunggal. Apabila itu terwujud maka
diharapkan dan atau diminta Ketua MA ex officio sebagai chair-person dan
anggotanya Rektor Universitas selain pimpinan OA. Secara organisatoris nantinya
”Indonesia Law Society” bisa dilengkapi berbagai bidang tertentu untuk
menjalankan program.
2 Dewan Advokat Nasional (”DAN”). Secara analogi ”Indonesia Law
Society” itu dapat dipersamakan dengan DAN sebagaimana dalam dokumen
usulan percepatan reformasi hukum kantor Menkopolhukam masa Mahfud MD yang
direncanakan sudah terbentuk melalui Perpers pada bulan Maret tahun 2024 lalu.
“Diundangkannya Perpres untuk menguatkan pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2003
tentang Advokat dengan pembentukan lembaga semacam Dewan Advokat Nasional
yang memiliki kewenangan untuk: (a) verifikasi organisasi advokat; (b) membentuk
dewan kehormatan bersama; (c) standarisasi kurikulum pendidikan dan ujian. Untuk
pertama kali DAN ditetapkan oleh Perpres dan diisi oleh tokoh masyarakat,
akademisi dan advokat senior” (Polhukam lamp-2).
1 DKPB ini gagasan orisinal RBA yang dimulai dari “Deklarasi Warung Daun Cikini” pada tanggal 19 Desember 2017 dimana 19 OA setuju ”Bersatu Dengan Satu Kode Etik dan Dewan Kehormatan Bersama. Deklarasi ini diikuti beberapa kegiatan berikutnya dan Pernyataan Bersama di Bakul Kopi Cikini pada tanggal 27 November 2023 berjudul ”Deklarasi Bersama Pembentukan Dewan Kehormatan Pusat bersama Organisasi Advokat Indonesia (”Deklarasi Bakoel Kopi”). Secara aklamasi juga ditetapkan M. Daud Beurueh sebagai sekretaris Presidium. Pada saat yang sama DKPB ini secara konseptual Peradi RBA (LMPP) telah menuliskan dalam dua buah buku yaitu ”Advokat Organisasi dan Kedudukannnya Dalam Kekuasaan Kehakiman dan Single Bar, Standar Profesi Yang Tungal.
2 Dalam prosesnya terjadi kelambanan karena antara lain ada OA yang tidak punya organ DKP ini dalam organisasinya selain pemahanan yang lamban akan DKPB ini. Rencananya DKPB ini sudah terwujud tahun lalu sejalan dengan deklarasi bersama ”adan dilaksanakan dalam waktu sesingkat-singkatnya”.
3 Bagaimana DKPB Akan Dibentuk. Pembentukan DKPB akan dilakukan dengan pertama-tama pimpinan OA sepakat dengan suatu pernyataan ”meleburkan” dan melimpahkan kewenangan dewan kehormatan pusat dari masing-masing OA ke dalam DKPB (”Surat Pernyataan dokumen-1”). Rencananya penandatangan ini akan ”seremonial dan atau alergoris” dengan suatu pertemuan Advokat akbar. Kemudian pelembagaan DKPB status, wewenang dan prosedur yang masih perlu akan dilakukan dengan suatu surat keputusan bersama OA (”SKB
dokumen-2”). Konkritnya, peleburan ini hanya untuk tingkat dewan kehormatan pusat (”DKP”) saja; yang punya kewenangan memutus pelanggaran KEAI tingkat banding yang bersifat final. Dewan kehormatan daerah (DKD) tetap exist sebagaimana sedia kala di masing-masing OA. Putusan DKPB ini pada dasarnya sama dengaan DKP OA sebelumnya; sekarang menjadi DKPB yang secara hukum akan berlaku di semua OA.
4 Apa Organ DKPB, Kewenangan dan Hukum Acaranya. Organ DKBP ini sama dengan DKP OA. anggotanya secara otomatis adalah dari anggota DK masing-masing OA. Bagaimana struktur kepengurusan dan siapa yang menjadi ketua maka bisa ketua-ketua DKP dari masing-masing OA dapat bergiliran sebagai ketua dan berbagi masa jabatan. Bagaimana susunan organisasinya dan berapa jumlah DKnya ini akan disepakati bersama. Semua ini akan dimasukkan dalam SKB dimaksud di atas. Apa kewenangannya adalah sama dengan wewenag DKP ketika di OA yakni sesuai UU Advokat dan KEAI serta hukum acaranya.
5 Sekretariat DKPB dan Pembiayaan. Sebagai kelanjutan Warung Daun Cikini Lamp-1 disepakati lagi kesepatan pimpinan OA yaitu ”Deklarasi Bersama Pembentukan Dewan Kehormatan Pusat bersama Organisasi Advokat Indonesia (”Deklarasi Bakoel Kopi-lamp 3”). Dalam deklarasi ini disepakati untuk menunjang kegiatan DKPB akan dilengkapi kantor. Kegiatan DKPB akan diadakan di kantor ini dan akan dimanfaatkan sidang selain untuk personalia staf sekretariat. Kantor ini dipimpin oleh seorang kepala dan beberapa angota sekretariat. Tim sekretariat ini akan sekaligus bertindak sebagai panitera DKPB. Kemudian sumber pendanaan kegiatan dan kesekretariatan DKPB bersumber dari iuran OA yang besarannya ditetapkan sesuai kebutuhan secara pro rata dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.***
Jakarta, 13 Maret 2025
0 Komentar