Pengesahan RUU KUHAP Lebih Cepat Lebih Baik

 

Komisi III DPR:


LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 26 Maret 2025, 13:18 WIB
Pengesahan RUU KUHAP Lebih Cepat Lebih Baik
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta/Ist
rmol news logo Komisi III DPR RI dipastikan siap jika diminta pimpinan DPR RI untuk membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Sehingga, kata dia, jika pengesahan RUU KUHAP lebih cepat maka akan menjadi lebih baik. 

"KUHAP ini harus dimulai sebelum berlakunya KUHP jadi makin cepat makin baik,” kata Wayan kepada wartawan, Rabu 26 Maret 2025. 

Namun demikian, Wayan menegaskan bahwa cepatnya pembahasan RUU KUHAP tetap harus mengindahkan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. 

“Tapi cepat tidak boleh mengabaikan kualitas, cepat tidak boleh mengurangi sekecil apapun peran masyarakat karena kita membicarakan kepentingan mereka,” pungkas politikus PDIP ini.

Posting Komentar

0 Komentar