- Rabu, 26 Maret 2025 13:54 WIB

Menurut dia, tim Ditresnarkoba Polda Kepri telah ikut dengan kapal Bea Cukai selama tiga hari untuk memonitor informasi terkait pengiriman narkoba tersebut.
Proses penyelidikan berlangsung di tengah kondisi cuaca ekstrem dan gelombang tinggi hingga terjadi transaksi pengiriman barang di tengah laut.
"Ketiga diketahui ada salah satu kapal yang melakukan transaksi, kami langsung melakukan penangkapan," katanya.
Terdapat tiga orang tersangka dalam perkara tersebut, berinisial MJ, ID dan JS, merupakan warga negara Indonesia. Tiga orang itu berperan sebagai perantara, memindahkan narkoba dari kapal ke kapal menggunakan Kapal Motor (KM) Rangga Putra.
"Berdasarkan hasil keterangan dari tersangka bahwa mereka akan mengirim barang itu ke Jakarta dan kemungkinan akan tiba saat lebaran," katanya.
Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengatakan penindakan pengiriman narkoba itu berlangsung pada Selasa (25/3) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Modus yang dilakukan pelaku menggunakan kapal jaring nelayan.
Saat dilakukan pemeriksaan menyeluruh, di dalam kapal tersebut tersimpan sejumlah bungkus teh China berwarna merah dengan tulisan "Chinese Tea Gift".
"Bungkusan ini diletakkan secara tersembunyi di beberapa tempat, yakni di area kemudi dan di ruang istirahat ABK," kata Zaky.
Secara keseluruhan ada 93 bungkus teh China dengan berat lebih kurang 93 kilogram. Hasil uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I jenis methapmphetamine.
0 Komentar