- Senin, 30 Juni 2025 09:13 WIB
-

Putusan MK ini merupakan langkah progresif untuk mendorong terwujudnya pemilu yang lebih ramah HAM.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) RI menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal merupakan langkah untuk mewujudkan pemilu yang lebih ramah HAM.
Menurut Komnas HAM, putusan MK ini menjadi representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak hidup dan hak atas kesehatan yang lebih baik bagi petugas pemilu sehingga pengalaman buruk di pemilu sebelumnya tidak terulang.
"Komnas HAM mengapresiasi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 ... Komnas HAM menilai putusan MK ini merupakan langkah progresif untuk mendorong terwujudnya pemilu yang lebih ramah HAM," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin.
Anis menjelaskan bahwa putusan MK tersebut akan membagi beban pekerjaan para petugas pemilu, terutama pada tahapan pemungutan suara oleh petugas tempat pemungutan suara (TPS) sehingga pekerjaannya menjadi lebih terarah dan terukur.
Komnas HAM berkaca dari Pemilu 2019 dan 2024 dengan metode lima kotak, yakni pemilu serentak untuk DPR, DPD, presiden/wakil presiden, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Maka dari itu, pemisahan pemilu nasional dan lokal dipandang Komnas HAM sejalan dengan pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak karena signifikan akan mengurangi beban kerja petugas pemilu, mendorong waktu kerja menjadi lebih pendek, dan memungkinkan waktu beristirahat yang lebih panjang.
Di sisi lain, Komnas HAM menilai desain pemilu nasional dan lokal akan memberi kesempatan bagi pemilih untuk mendapatkan hak atas informasi kepemiluan yang lebih baik. Dengan desain tersebut, pemilih akan lebih fokus pada isu-isu pusat saat pemilu nasional dan pada isu-isu kedaerahan saat pemilu lokal.
"Hal ini akhirnya akan berkontribusi pada pelaksanaan pemilu yang lebih demokratis, salah satu prasyaratnya adalah pemilih yang terinformasi dengan baik sehingga mampu memilih secara rasional, bukan karena sentimen SARA atau terpapar hoaks," kata Anis.
Sebelumnya, Kamis (26/6), MK mengabulkan sebagian permohonan Perludem dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK memutuskan bahwa pemilu anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah (pemilu lokal) digelar 2 atau 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden terpilih (pemilu nasional).
Dalam pertimbangan hukum, MK salah satunya menyoroti pelaksanaan Pemilu 2019 yang menyebabkan penyelenggara pemilu jatuh sakit dan meninggal dunia karena rumitnya teknis penghitungan suara dan terbatasnya waktu untuk rekapitulasi suara.
Selain itu, MK juga menyoroti tenggelamnya masalah pembangunan daerah di tengah isu nasional karena pemilu nasional dan lokal digabungkan.
Menurut Mahkamah, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu nasional.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025
0 Komentar